Minggu, 24 Juli 2011

Rukun Talak

Bismillah,

Saya pernah menulis artikel mengenai Islam dan Perceraian. Di artikel ini, saya akan menuliskan rukun talak.

Yang dimaksud dengan rukun talak adalah syarat sebuah talak boleh dijatuhkan dan berlaku.

Rukun talak adalah sebagai berikut:

1. Talak dilakukan oleh suami *kecuali untuk kasus tertentu, istri bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan*
Dengan demikian, jika si istri mengatakan “kita bercerai” pada si suami, maka hal ini tidak dianggap sah dan talak tidak terjadi/berlaku.

2. Suami adalah orang yg berakal dan baligh (bisa membedakan benar dan salah).
Jika suami tidak memenuhi persyaratan no 2 ini, dengan kata lain tidak bisa membedakan benar dan salah, maka ucapan talak tidak berlaku. Hal yg sama jika si suami tidak berakal (gila dan sebagainya, lihat poin 4).

3. Talak dijatuhkan atas kehendak sendiri, tidak ada paksaan dari pihak lain.
Saat talak dijatuhkan oleh suami, suami tidak sedang dalam paksaan dari pihak lain. Kecuali untuk kasus yg terkait aqidah, misalnya si istri pindah agama ke agama penyembah api misalnya.

4. Talak tidak dilakukan pada saat marah, gila atau hilang akal (mabuk).
Pada saat terjadi pertengkaran rumah tangga, seringkali kata “cerai” muncul dan dilontarkan oleh suami. Insya ALLOH talak yg dilakukan pada saat pertengkaran (dalam kondisi marah) tidak berlaku. Hal yg sama jika si suami mendadak gila atau sedang mabuk, lalu menceraikan istrinya, maka hal ini tidak masuk hitungan talak.

Poin 1 dan 4 seringkali menjadi pertanyaan, terutama pada saat terjadi pertengkaran rumah tangga.

Untuk poin 1 saya pernah temui kasus seorang istri yg menceraikan suaminya. Tanpa ada keputusan dari pengadilan (agama), talak tidak terjadi. Jika seorang istri berniat menceraikan suaminya, dia mesti mengajukan gugatan cerai dahulu ke pengadilan agama dan mengikuti prosesnya hingga pengadilan mengabulkan gugatan cerainya.

Untuk poin 4, ibu2 tidak perlu khawatir jika suami anda mengatakan cerai pada saat anda bertengkar dengannya.

Semoga berguna.

0 komentar:

Blogger Templates by Muhammad Restu